Yang menarik, uang tersebut juga dibagi-bagikan setiap hari Jumat dengan kode-kode rahasia.
Sementara itu, pejabat tinggi di kementerian disebut dengan istilah ‘malaikat’.
Sementara itu, pembagian aliran dana untuk pihak tertentu disamarkan dengan istilah personel band, mulai dari vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer.
Barang Bukti Fantastis
Dalam operasi ini, KPK menyita aset bernilai total Rp17,5 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, uang tunai dalam mata uang asing, saldo rekening, hingga aset kripto.
Saat ini, kedelapan tersangka telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Tersangka JSP, GST, dan RAA mendekam di Rutan ACLC KPK. Sedangkan SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK juga menegaskan tidak akan berhenti di sini.
Penyidik kini mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta akan mendorong integrasi sistem pengawasan di sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan guna menutup celah korupsi serupa di masa depan.














