Jakarta,Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan petinggi kementerian.
Skandal ini mencuat setelah KPK mengembangkan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 lalu.
Tak hanya itu, penyidik juga menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dari 35 pegawai Kementerian Imipas.
”Kami menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).
Daftar Tersangka:
- SK: Wamen Imipas (2025-2026) dan Dirjen Imigrasi (2023-2024)
- SMG: Plt Dirjen Imigrasi (2024-2025)
- JS: Direktur Izin Tinggal
- BGS: Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- TBS: Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- RAA: Kakanim Jakarta Pusat (2024-2025) dan Kakanim Jakarta Barat (2025-2026)
- JSP: Ketua Tim Alih Status ITAS
- GST: Staf Subdit Izin Tinggal
Modus ‘Jatah Malaikat’ dan Istilah Band
Hasil penyelidikan juga mengungkap modus pemerasan yang cukup rapi.
SK diduga memerintahkan JS untuk memungut ‘jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA.
Kemudian, JS menginstruksikan BGS dan TBS untuk menarik biaya ekstra kepada pemohon.
Praktis, setiap lembar dokumen izin tinggal yang diproses memiliki tarif khusus.
Selama periode 2022-2026, uang haram tersebut terkumpul sedikitnya Rp145,5 miliar.
Para oknum ini juga menggunakan rekening nominee untuk mengaburkan jejak.














