”Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang mengatasnamakan KPK,” lanjut lembaga tersebut dalam pernyataannya.
Langkah Tegas dan Jalur Verifikasi
Tak tinggal diam, KPK kini tengah mendalami siapa aktor di balik penyebaran informasi palsu ini.
KPK berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang nekat menggunakan identitas lembaga tanpa hak.
”KPK akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang menggunakan identitas KPK tanpa hak dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk menghindari penipuan serupa, KPK merilis panduan bagi masyarakat agar selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi, yaitu:
- Instagram resmi: @official.kpk
- Website resmi: https://www.kpk.go.id
- Layanan Call Center: 198
Daftar Situs Resmi Kelolaan KPK
Selain situs utama, KPK juga mengelola sejumlah portal resmi untuk berbagai kebutuhan layanan publik.
Pastikan Anda hanya mengakses link berikut ini:
- PPID (Informasi Publik): https://ppid.kpk.go.id/
- Jaga (Pantau Pelayanan Publik): https://jaga.id/
- KWS (Whistleblowing System): https://kws.kpk.go.id/
- GOL (Gratifikasi Online): https://gol.kpk.go.id/
- LHKPN (Laporan Harta Kekayaan): https://elhkpn.kpk.go.id/
- ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi): https://aclc.kpk.go.id/
- Dewan Pengawas: https://dewas.kpk.go.id
- JDIH (Produk Hukum): https://jdih.kpk.go.id/
Apabila masyarakat menemukan tindakan yang mencurigakan atau menjadi korban oknum yang mencatut nama KPK, segera lapor ke aparat penegak hukum setempat atau hubungi Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta.














