banner 720x220
News  

KPK Tangkap 8 Tersangka dalam Dugaan Suap Pengurusan HGB di ATR/BPN

(Aset: KPK RI)
(Aset: KPK RI)

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang disebut akan memperoleh “fee broker”.

Setelah kesepakatan tercapai, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diduga diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang itu disebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK Temukan Dugaan Penerimaan Lain

Kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Penerimaan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak.

KPK menyebut pengurusan HGB melibatkan ERW dan ARF.

Sementara itu, ARF, MF, dan FEZ disebut terkait dengan pengurusan layanan pertanahan lainnya.

LMP juga diduga terlibat dalam penerimaan lainnya bersama ARF.

Uang Rp106,3 Miliar Jadi Barang Bukti

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), serta ringgit Malaysia (RM). Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik.

KPK kemudian menetapkan para tersangka berdasarkan dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

ADR bersama LEV sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP beserta ketentuan terkait lainnya.

Sementara itu, SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga dikenakan sangkaan alternatif berdasarkan ketentuan KUHP sebagaimana telah disesuaikan.

KPK menyatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mendorong pembenahan persoalan pertanahan.

Lembaga antirasuah itu menyebut pencegahan dan edukasi antikorupsi di lingkungan ATR/BPN telah dilakukan sepanjang setahun terakhir.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *