banner 720x220
News  

KPK Tahan Bupati Lombok Barat usai OTT, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Proyek

(Dok, foto. KPK RI)
(Dok, foto. KPK RI)

Fasilitas itu di antaranya satu unit Toyota Alphard, sepatu bermerek Hermes, biaya perjalanan, uang tunai, telepon genggam iPhone 17 Pro, hingga sapi kurban.

Dugaan Gratifikasi dan Harta Tak Dilaporkan

Tak berhenti pada dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi yang diberikan SUD kepada LAZ selama periode 2025 hingga April 2026.

Nilai gratifikasi tersebut diperkirakan sedikitnya mencapai Rp1,1 miliar.

Menurut penyidik, uang hasil dugaan tindak pidana korupsi itu kemudian digunakan LAZ untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah hingga saham rumah sakit.

Di sisi lain, KPK juga menemukan dugaan bahwa LAZ tidak melaporkan sebanyak 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Karena itu, penyidik memastikan akan terus menelusuri aliran uang sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam operasi senyap ini, KPK turut mengamankan delapan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar berupa uang tunai, sertifikat dan akta jual beli tanah, satu unit mobil Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah.

Atas perbuatannya, LAZ bersama SUD dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Keduanya juga dijerat pasal suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor beserta ketentuan dalam KUHP.

Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

KPK menilai praktik tersebut tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan yang bersih, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, lembaga antirasuah mengingatkan seluruh kepala daerah, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan agar menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan.

Sumber: Siaran Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/7/2026), Nomor: 40/HM.01.04/KPK/56/7/2026.
banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *