banner 720x220
News  

KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Diduga Jadi Perantara Upeti Miliaran Rupiah

Sumber foto: KPK RI
Sumber foto: KPK RI

Tim KPK lebih dulu mencium gelagat ini dan menyita uang tersebut sebagai barang bukti dalam operasi tertutup pada November tahun lalu.

​Dengan tangan terborgol, MJN kini menyusul bosnya, AW, serta dua tersangka lainnya Kepala Dinas PUPR MAS dan Tenaga Ahli Gubernur DAN ke dalam tahanan.

​”Tersangka MJN ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung ACLC (C1) KPK,” ujar pihak KPK dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

​KPK tak main-main dalam menjerat sang ajudan. MJN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, f.

Atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Kini, MJN harus bersiap menghadapi meja hijau bersama rekan-rekannya dalam kasus yang mengguncang publik Riau tersebut.

Penyidik pun masih terus menelusuri apakah ada ‘upeti’ lain yang sempat mengalir lewat tangan sang ajudan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *