banner 720x220
News  

KPK OTT Bupati Kuansing, Diduga Minta Land Cruiser Rp2 Miliar untuk Loloskan Jabatan Sekda

KPK OTT Bupati Kuansing. (Dok, foto. KPK RI)
KPK OTT Bupati Kuansing. (Dok, foto. KPK RI)

Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/7/2026) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, SA, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing, ZKN, serta Direktur Utama PT MIC, ARD, sebagai tersangka.

ZKN dan ARD diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan SA diduga menerima suap untuk meloloskan pengisian jabatan Sekda.

Usai penetapan tersangka, KPK langsung menahan ketiganya selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Juli 2026.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan suap bermula saat proses seleksi jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Mobil Mewah Land Cruiser

Dalam proses itu, SA diduga meminta imbalan berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada peserta yang ingin menduduki kursi Sekda.

Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya ZKN yang bersedia memenuhi permintaan tersebut.

Tak lama kemudian, ZKN ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.

Untuk memenuhi permintaan itu, ZKN membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan tenor lima tahun.

Namun, karena kondisi keuangannya tidak memenuhi syarat pembiayaan.

Cicilan kendaraan tersebut menggunakan identitas ARD dengan nilai angsuran sekitar Rp46,5 juta setiap bulan.

Praktik Serupa 2021

KPK juga mengungkap praktik serupa diduga pernah terjadi pada 2021.

Saat ZKN mengikuti seleksi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *