Di antaranya Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Hari ini kami melakukan upaya pemenuhan alat bukti di sekitar delapan lokasi. Dua titik yang dapat disaksikan rekan-rekan media yakni Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer. Selanjutnya kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan berikutnya yang dilakukan secara joint investigation,” ujar Victor.
Brankas Tersembunyi Berisi Valas dan Dokumen
Dalam penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik lemari atau etalase di lantai dua bangunan.
Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut ternyata menyimpan tumpukan uang tunai dalam mata uang asing.
Serta sejumlah dokumen yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, uang yang ditemukan terdiri dari dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Hingga kini, penyidik masih menghitung total nilai uang yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
“Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan,” kata Budi di lokasi.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,” ujarnya.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan.
Hasil penghitungan uang serta keterkaitan dokumen dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU itu akan menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan.














