Keberadaan fasilitas IPAL secara fisik belum cukup untuk memastikan limbah aman dibuang.
Untuk mengetahui efektivitas pengolahan, pemeriksaan dapat dilakukan melalui pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium lingkungan.
Hasil pengujian tersebut menjadi salah satu cara untuk mengetahui apakah air limbah yang telah melalui proses pengolahan sudah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Dengan tingkat kepatuhan yang disebut telah mencapai lebih dari 90 persen, Rini mengatakan pengelolaan limbah di fasyankes relatif lebih baik dibandingkan sejumlah sektor usaha lainnya.
Namun, pengelola fasyankes tetap perlu memastikan sistem pengolahan limbah berjalan sesuai fungsinya.
Pemeriksaan dan pemeliharaan menjadi bagian penting agar fasilitas yang telah dibangun tidak sekadar menjadi persyaratan administratif.
Rini mengatakan DPRKPLH tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas DPRKPLH Ciamis, Aris Taufik Abadi, mengingatkan seluruh pengelola kegiatan usaha maupun fasilitas pelayanan agar tidak membiarkan limbah mencemari lingkungan.
“Yang jelas yang pertama tolong dilihat juga bahwa limbah yang dihasilkan jangan sampai mencemari lingkungan,” kata Aris.
Ia juga menekankan pentingnya proses pengolahan atau treatment pada setiap sistem IPAL.
“Apapun jenis IPAL-nya, mau konvensional, mau pabrikasi, kalau tanpa ada treatment itu percuma,” ujarnya.














