Karena itu, penempatan di Rutan KPK dinilai lebih mampu menjamin keamanan tersangka sekaligus mendukung kelancaran proses penyidikan.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.
Dugaan TPPU Saat Menjabat
Dalam perkara ini, penyidik menduga tindak pidana pencucian uang dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas.
Meski demikian, Kejagung belum membuka secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Menurut Jamwas, langkah itu sengaja dilakukan agar tidak mengganggu strategi penyidikan yang masih terus berjalan.
“Kami belum dapat menyampaikan materi pembuktian secara lebih detail karena hal itu berpotensi mengganggu proses penyidikan berikutnya,” ujar Jamwas.
Di sisi lain, Kejagung menegaskan penanganan perkara ini tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
Institusi tersebut juga berjanji menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel serta akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kepada masyarakat.














