“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat edaran yang memerintahkan seluruh Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.
Kini, setelah masa pengumpulan data berakhir.
Kejagung menginstruksikan penghentian kegiatan tersebut.
Namun, hasil inventarisasi yang sudah masuk tetap akan menjadi bahan tindak lanjut.
Dalam proses penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.














