Kualitas regulasi di kedua sektor tersebut akan menentukan sejauh mana pemerintah daerah dapat mengatur pembangunan secara terarah sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat.
Cadangan Pangan dan Ketertiban Masyarakat
Selain infrastruktur dan perumahan, pemerintah daerah mendukung Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengelola cadangan pangan secara lebih terarah.
Herdiat menyebut penyusunan Raperda tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Melalui regulasi itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat perannya dalam menjaga ketersediaan pangan.
Meski demikian, pelaksanaannya tetap membutuhkan perencanaan yang jelas agar pengelolaan cadangan pangan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Adapun Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
Herdiat menilai aturan tersebut penting untuk merespons berbagai persoalan sosial yang memicu keresahan masyarakat di Kabupaten Ciamis.
Selain menjadi dasar penataan ketertiban, regulasi itu diharapkan mendorong kedisiplinan warga serta memperkuat perlindungan masyarakat.
Keempat Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Dukungan yang disampaikan Herdiat menandai sikap awal pemerintah daerah terhadap usulan legislatif tersebut, bukan berarti seluruh rancangan telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemerintah daerah berharap pembahasan bersama DPRD menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, manfaat setiap aturan akan bergantung pada ketepatan substansi, pelaksanaan, dan pengawasannya setelah regulasi ditetapkan.















Respon (1)