Selama ini, permohonan pembahasan yang diterima DSN MUI berasal dari pelaku industri melalui Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).
Sementara itu, pembentukan dan pengaturan infrastruktur kustodian serta kliring dalam skala nasional membutuhkan koordinasi regulator.
Karena itu, keterlibatan OJK menjadi penting agar pembahasan fatwa dapat berjalan seiring dengan penataan sistem perdagangan aset kripto.
Perubahan kewenangan pengawasan juga menjadi bagian dari konteks tersebut.
Sejak awal 2025, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sesuai kerangka Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
MUI Tetap Merujuk Fatwa Kripto 2021
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan MUI mengenai hukum aset kripto.
Ia menyebut hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021 sebagai salah satu rujukan dalam menilai status hukum kripto.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin saat memberikan sambutan dalam seminar Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia di Jakarta.
Dalam forum itu, Nasaruddin menjelaskan bahwa penilaian halal dan haram perlu mempertimbangkan kajian objektif, termasuk unsur dharar atau bahaya dan kerugian serta gharar atau ketidakpastian.
Menurut dia, penetapan hukum dapat berkembang apabila muncul temuan baru yang mengubah sebab atau ‘illat yang mendasari suatu ketentuan.
“Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok ada (kejelasan) semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Bisa juga sebaliknya. Hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan (mudarat). Itu juga bisa jadi haram,” ujar Nasaruddin, seperti dikutip MUI Digital dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (16/10/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2021 tetap menjadi rujukan dalam pembahasan status hukum aset kripto.
Dalam keputusan tersebut, penggunaan kripto sebagai mata uang dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar dan dharar.
Adapun perdagangan kripto sebagai komoditas diperbolehkan apabila memenuhi persyaratan sil’ah, yakni memiliki manfaat dasar yang jelas dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Ketentuan itu membedakan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dari perdagangan aset digital sebagai komoditas.
Karena itu, penilaian terhadap suatu aset tidak cukup hanya berdasarkan bentuk digitalnya.
Tetapi juga perlu memperhatikan fungsi, manfaat, dan mekanisme transaksinya.
Kemenag Jembatani Koordinasi MUI dan Pemerintah
Nasaruddin juga menjelaskan peran Kementerian Agama dalam menjembatani komunikasi antara MUI dan pemerintah.
Terutama Kementerian Keuangan, terkait persoalan yang bersinggungan dengan keuangan dan ekonomi digital.
Menurut dia, koordinasi antarlembaga diperlukan agar kebijakan pemerintah tetap memperhatikan prinsip syariah.
Sekaligus mempertimbangkan potensi kerugian dan ketidakpastian dalam transaksi.
“Kementerian Agama itu menjadi bridging antara Majelis Ulama dengan Kementerian Keuangan tentang hal-hal yang berdasarkan keuangan. Asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada mudarat, tidak ada masalah dharar, dan tidak ada masalah gharar,” kata Nasaruddin.
Dengan perkembangan tersebut, pembahasan aset kripto syariah kini bersinggungan dengan dua aspek utama: kepatuhan terhadap prinsip syariah dan kesiapan sistem perdagangan.














