Jika pelaku usaha menunjukkan kemauan memperbaiki, DPRKPLH dapat memberikan pendampingan.
Sebaliknya, apabila rekomendasi terus diabaikan, persoalan tersebut dapat masuk ke tahapan penanganan yang lebih serius sesuai ketentuan yang berlaku.
Aris menilai langkah tersebut diperlukan agar kewajiban pengelolaan limbah tidak berhenti pada keberadaan fasilitas pengolahan.
Pelaku usaha tetap harus memastikan limbah mendapatkan pengolahan sebelum dilepas ke lingkungan.
“Apapun jenis IPAL-nya, mau konvensional, mau pabrikasi, kalau tanpa ada treatment itu percuma,” ujarnya.
DPRKPLH juga menggunakan hasil pemeriksaan laboratorium sebagai salah satu dasar untuk melihat kondisi air limbah.
Data tersebut dapat menunjukkan apakah pengelolaan yang dilakukan pelaku usaha sudah berjalan sesuai ketentuan.
“Yang paling penting itu hasil laboratoriumnya. Itu bisa ditunjukkan kepada kita maupun masyarakat bahwa memang sudah melaksanakan kewajibannya,” kata Aris.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak langsung menjadikan penutupan sebagai langkah pertama.
Pembinaan dan perbaikan menjadi bagian awal penanganan, sedangkan penegakan hukum dapat ditempuh ketika kewajiban lingkungan terus diabaikan.
Aris kembali mengingatkan pelaku usaha agar tidak membiarkan limbah mencemari lingkungan.
Pengelolaan yang benar, kata dia, menjadi bagian penting dari keberlangsungan kegiatan usaha.















Respon (1)