Rini mengatakan jenis IPAL dapat berbeda sesuai karakteristik limbah.
Ada IPAL pabrikan dan ada pula sistem konvensional yang menggunakan sejumlah bak pengolahan dengan media tertentu.
Namun, perbedaan teknologi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk memastikan hasil akhirnya memenuhi baku mutu.
Treatment Menentukan Hasil Akhir

Sekretaris DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris Taufik Abadi, menegaskan proses pengolahan menjadi bagian penting dalam pengelolaan limbah.
Menurut dia, pelaku usaha tidak cukup hanya memasang IPAL.
Sistem yang digunakan harus benar-benar bekerja mengolah limbah sebelum air hasil produksi dilepas ke lingkungan.
“Apapun jenis IPAL-nya, mau konvensional, mau pabrikasi, kalau tanpa ada treatment itu percuma,” kata Aris.
Karena itu, DPRKPLH mendorong pelaku usaha melakukan pengujian laboratorium sebagai tolok ukur objektif.
Hasil pemeriksaan tersebut dapat menunjukkan apakah proses pengolahan yang dilakukan telah memenuhi kewajiban lingkungan.
Aris mengatakan hasil uji laboratorium juga dapat diperlihatkan kepada pemerintah dan masyarakat sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pelaku usaha.
“Tolak ukurnya adalah harus dilakukan proses uji sebagai bentuk objektivitas. Ini perlu dilakukan pengujian oleh lab dan hasilnya bisa diperlihatkan kepada kami dan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pengujian tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan DPRKPLH terhadap aktivitas usaha yang menghasilkan limbah cair.
Pemerintah ingin memastikan air limbah yang keluar dari kegiatan produksi tidak langsung mencemari lingkungan.
Karena itu, pelaku usaha diminta memperhatikan proses pengolahan sejak limbah dihasilkan hingga sebelum dilepas ke lingkungan.
Keberadaan IPAL harus dibarengi dengan pengoperasian dan treatment yang sesuai dengan karakteristik limbah.
DPRKPLH juga tetap membuka ruang pembinaan bagi pelaku usaha yang perlu memperbaiki sistem pengolahan limbahnya.
Namun, hasil pengujian menjadi dasar penting untuk menentukan apakah perbaikan tersebut sudah membuat kualitas air limbah memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, keberadaan IPAL tidak berhenti pada pembangunan fasilitas.
Pelaku usaha tetap harus membuktikan bahwa instalasi tersebut berfungsi dan menghasilkan air limbah yang memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.















Respon (1)