Begitu kesepakatan di bawah meja dengan SS tercapai, LMI langsung bergerak memburu mangsa.
Ia menjaring para calon mitra SPPG dengan syarat mutlak: wajib membeli ompreng dari PT SGI jika ingin lolos proyek.
Selanjutnya, setiap kali calon mitra menyetor uang ke PT SGI, RD langsung melaporkannya ke LMI.
Bermodalkan laporan setoran tersebut, LMI langsung memerintahkan verifikator di Portal MBG untuk menekan tombol persetujuan (approve) bagi mitra yang sudah bayar.
”Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray tersebut, maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” tegas Anang.
Langsung Dijebloskan ke Sel
Akibat permainan kotornya tersebut, penyidik Jam Pidsus menjerat LMI dengan pasal berlapis.
Ia dibidik dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto sejumlah pasal dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Kejagung pun tidak membuang waktu. Untuk mencegah tersangka melarikan diri.
Atau merusak barang bukti, LMI langsung dijebloskan ke jeruji besi.
”Terhadap tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas keterangan resmi Puspenkum Kejagung.














