Atas intervensi Dadan dan Sony Sanjaya, program akhirnya dialihkan ke yayasan-yayasan yang sengaja dibentuk.
Kemudian, terafiliasi langsung dengan kantong pribadi para pejabat BGN tersebut.
Melalui skema ini, yayasan-yayasan tersebut menerima kucuran dana insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Atau mencapai hitungan triliunan rupiah per tahun.
Ditahan di Rutan Salemba
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga mantan petinggi BGN ini langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Mereka ditempatkan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Lalu, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 603 KUHP (Pasal Primair) dan Pasal 604 KUHP (Pasal Subsidiair) jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.














