JAKARTA,Kondusif.com,- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan detail pengadaan barang dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) bersama Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam posisinya kasusnya, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Alhasil, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Melainkan diwarnai penggelembungan harga (markup) yang berujung pada pemborosan anggaran negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tindakan melawan hukum tersebut membuat operasional pelaksanaan pemenuhan gizi menjadi tidak terdukung karena anggaran tersedot ke pengadaan sejumlah barang yang tidak relevan.
”Para tersangka melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Daftar Pengadaan Barang yang Di-markup
Berdasarkan data resmi dari pihak Kejagung, terdapat 4 klaster pengadaan barang yang terindikasi menyalahi ketentuan dan merugikan keuangan negara, yaitu:
- 21.801 Unit Motor Listrik: Pengadaan ini menelan nilai total Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1,03 triliun) dan telah dibayarkan ke PT YAT. Padahal, vendor tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, serta ditemukan adanya unsur mark up.
- 32.000 Pasang Sepatu: Penyidik menemukan pengadaan puluhan ribu sepatu ini tidak sesuai dengan ketentuan baku dan terdapat penggelembungan harga.
- 31.994 Unit Tablet: Pengadaan komputer tablet ini dinyatakan melanggar prosedur penunjukan serta anggarannya dimanipulasi.
- 5.400 Unit TV 75 Inch: Kejaksaan Agung memasukkan pengadaan ribuan unit televisi layar lebar ini ke dalam daftar barang yang tidak sesuai ketentuan dan terindikasi mark up.
Alirkan Dana ke Yayasan Afiliasi
Selain melakukan penggelembungan harga pada barang-barang tersebut, Dadan Cs juga diduga mengakali tata kelola pembagian insentif program.
Sedianya, program nasional dengan anggaran Rp85,27 triliun (2025) dan Rp268 triliun (2026) ini dikelola oleh yayasan di tiap-tiap sekolah secara mandiri.
Namun, Syarief mengungkapkan para tersangka justru mengatur proses verifikasi pada Portal Mitra BGN.














