Kendaraan tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat yang menjadi penerima bantuan.
Selain garansi, penerima juga diminta menjaga kendaraan yang telah diterima.
Firman sebelumnya mengingatkan agar becak listrik tersebut tidak dijual, disewakan, digadaikan, atau dialihkan kepada pihak lain.
Bagi penerima, keberadaan layanan perbaikan menjadi penting karena becak listrik akan digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Gangguan pada kendaraan berpotensi menghambat aktivitas mereka dalam mencari penghasilan.
Karena itu, penerima di Ciamis dapat menyampaikan keluhan melalui Dishub apabila kendaraan mengalami kerusakan selama masa garansi.
Selanjutnya, Dishub menjadi penghubung dengan teknisi yang menangani kendaraan tersebut.
Selain dukungan teknis, becak listrik juga membutuhkan perawatan dari pemiliknya.
Firman meminta penerima menjaga kendaraan agar tetap dapat digunakan dalam jangka panjang.
Penyerahan 160 becak listrik tersebut dilakukan melalui YGSN atas program yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Program itu menyasar pengayuh becak yang membutuhkan kendaraan untuk menunjang aktivitas ekonomi mereka.
Dengan adanya garansi satu tahun dan jalur pengaduan melalui Dishub, penerima di Ciamis memiliki mekanisme untuk melaporkan kerusakan kendaraan setelah bantuan diterima.














