Seluruhnya tidak disertai dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor sebagaimana dipersyaratkan.
Menariknya, petugas menemukan barang tersebut hanya beberapa menit sebelum pesawat dijadwalkan berangkat.
Penindakan terhadap ZC berlangsung pada pukul 23.36 WIB, sedangkan terhadap ZL pada pukul 23.48 WIB.
Artinya, masing-masing penindakan terjadi sekitar 14 menit dan 2 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
“Para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat,” ujar Djaka.
Ia mengatakan analisis intelijen dan koordinasi cepat antarpihak menjadi kunci untuk mencegah kedua penumpang membawa emas tersebut keluar dari Indonesia.
Dua WN Tiongkok Terancam Pidana
Bea Cukai kini menahan ZC dan ZL untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, Bea Cukai masih mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas bandara.
Pendalaman dilakukan bersama pengelola bandara dan aparat penegak hukum.
Djaka memastikan penindakan tidak berhenti kepada dua pembawa emas tersebut.
Bea Cukai akan menelusuri pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman emas ilegal itu.
“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas,” kata dia.
Menurut Djaka, proses hukum terhadap kedua tersangka dan pihak lain yang diduga terlibat akan berjalan sesuai ketentuan.
Penindakan terbaru itu sekaligus menambah daftar penggagalan ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelumnya, dalam rentang kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec menggagalkan dua upaya ekspor emas.
Dalam dua penindakan sebelumnya, petugas mengamankan emas dengan total berat 23,793 kilogram. Nilai pasarnya diperkirakan mencapai Rp63 miliar.
Modus Penyelundupan Terus Berkembang
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa modus membawa emas secara ilegal semakin beragam.
Petugas menemukan emas yang disembunyikan pada tubuh, pakaian yang dimodifikasi, metode body strapping, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara.
Karena itu, Bea Cukai akan memperkuat pengawasan di pintu keluar Indonesia, terutama terhadap pola perjalanan dan barang bawaan penumpang yang dinilai berisiko.
Djaka mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan analisis data penumpang dan menerapkan pengawasan berbasis risiko.
Pemeriksaan selektif juga akan diperkuat, disertai koordinasi serta pertukaran informasi dengan berbagai pemangku kepentingan di bandara.
“Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan,” ujar Djaka.
Bea Cukai menyatakan pengawasan akan terus berjalan.
Di sisi lain, lembaga tersebut juga mendorong masyarakat dan pengguna jasa memahami aturan kepabeanan sebelum membawa barang ke luar negeri.
Dengan begitu, kegiatan ekspor dan pembawaan barang melalui jalur penumpang dapat berlangsung secara legal, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.














