banner 720x220
News  

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22,3 Kilogram Emas, Dua WN Tiongkok Ditahan

(Dok, foto. Istimewa)
(Dok, foto. Istimewa)

Kondusif.com,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kali ini, petugas menemukan 22,317 kilogram emas yang hendak dibawa ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor.

Penindakan berlangsung di Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZC dan ZL yang hendak terbang menuju Hong Kong.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan petugas menemukan 30 keping emas batangan dari kedua penumpang tersebut. Nilai pasarnya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut dia, ketika satu perkara diumumkan kepada publik, petugas di lapangan pada saat bersamaan telah bergerak menganalisis kemungkinan adanya jaringan atau modus serupa.

Berawal dari Analisis Penumpang

Penindakan itu bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA).

Petugas mempelajari pola pembawaan emas yang terungkap dalam penindakan sebelumnya.

Dari analisis tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pola pengiriman emas ilegal.

Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas yang berjaga di area boarding gate.

Koordinasi itu menjadi penting karena kedua penumpang sudah berada di kawasan keberangkatan internasional.

Hasil analisis mengarah kepada ZC dan ZL. Keduanya tercatat sebagai penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan lepas landas pada pukul 23.50 WIB.

Petugas kemudian memeriksa keduanya. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas yang disembunyikan dengan dua modus berbeda.

ZC membawa tujuh keping emas dengan berat 8,237 kilogram. Nilai barang itu diperkirakan mencapai Rp22,2 miliar.

Ia menyembunyikan emas tersebut di dalam sebuah pouch yang kemudian dimasukkan ke koper kabin.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas bandara dalam proses pembawaan emas tersebut.

Menurut hasil pendalaman sementara, oknum tersebut diduga memanfaatkan jalur operasional bandara untuk memindahkan emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

Serah terima barang antara ZC dan oknum petugas bandara diduga berlangsung di area toilet.

Setelah itu, emas tersebut ditempatkan ke dalam koper kabin yang dibawa ZC.

Emas Ditempelkan ke Tubuh

Sementara itu, ZL menggunakan modus yang berbeda.

Ia membawa 23 keping emas dengan total berat 14,080 kilogram.

Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp38 miliar.

Petugas mendapati ZL menyembunyikan emas dengan metode body strapping.

Emas ditempelkan pada bagian tubuh sehingga tidak tampak seperti barang bawaan biasa.

Dengan demikian, dari kedua penumpang itu, Bea Cukai mengamankan 30 keping emas dengan total berat 22,317 kilogram.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *