banner 720x220

BAZNAS Ciamis Paparkan Model Kampung Zakat Paripurna Berbasis Digital di Rakornas 2026

Foto;Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Ciamis, Dr.H.Wasdi, M.Si
Foto;Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Ciamis, Dr.H.Wasdi, M.Si

Melalui pengelompokan ini, pembinaan dapat disesuaikan dengan tingkat kinerja setiap UPZ. Pemantauan juga didukung Dashboard Kinerja UPZ melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA), sehingga perkembangan pengumpulan zakat dapat dievaluasi secara lebih terukur.

BAZNAS Ciamis turut mencatat pertumbuhan pengumpulan rata-rata atau Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 22,41 persen. Angka tersebut menjadi salah satu indikator pertumbuhan yang disampaikan dalam pemaparan inovasi tersebut.

Kampung Zakat Terintegrasi dengan Layanan Keuangan Syariah

Pengembangan Kampung Zakat tidak berhenti pada penguatan penghimpunan dan penyaluran zakat. BAZNAS Ciamis juga mendorong integrasi dengan ekosistem keuangan syariah melalui inovasi Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS).

Desa atau kelurahan yang mampu mempertahankan kinerja pengumpulan zakat secara konsisten diprioritaskan untuk dikembangkan menjadi Kampung Zakat. Pendekatan ini diharapkan mendorong aparatur desa dan pengelola UPZ meningkatkan kinerja sekaligus memperkuat keberlanjutan program.

Dalam implementasinya, integrasi UPZ dengan ULKS melalui kolaborasi bersama agen Bank Syariah Indonesia (BSI) telah menjangkau sembilan titik intervensi ekonomi, yakni Desa Panjalu, Maparah, Sukadana, Margaharja, Purwadadi, Cisontrol, Neglasari, Kawali, dan Margajaya.

Program tersebut melibatkan aktor lokal, termasuk kepala desa, Koperasi Desa (KOPDES), dan Duta Zakat. Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan keuangan sekaligus mendekatkan ekosistem ekonomi syariah ke tingkat desa.

Dari Literasi Keuangan Menuju Kemandirian Mustahik

Integrasi UPZ dan ULKS diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperluas akses terhadap layanan keuangan formal dan digital.

Layanan yang dikembangkan mencakup akses Laku Pandai, transaksi digital melalui QRIS dan mobile banking, serta kemudahan pembayaran zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL).

Selain memperluas akses layanan, program ini ditujukan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya bagi masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau layanan perbankan.

Dari sisi pemberdayaan ekonomi, mustahik atau penerima zakat diarahkan memperoleh dukungan usaha skala mikro dan pendampingan secara intensif. Tujuannya agar mereka mampu mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan secara bertahap mencapai kemandirian ekonomi.

Pendekatan tersebut menempatkan zakat sebagai instrumen yang tidak hanya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mendesak, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan kapasitas ekonomi dalam jangka panjang.

Melalui inovasi “UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna”, BAZNAS Ciamis mendorong model pengelolaan zakat yang menghubungkan penghimpunan dana umat, tata kelola berbasis digital, layanan keuangan syariah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Inovasi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam mengembangkan pengelolaan zakat yang lebih produktif, transparan, dan berkelanjutan. Dengan penguatan kelembagaan serta kolaborasi lintas sektor, zakat diharapkan semakin berperan dalam memperluas inklusi keuangan, mengurangi kemiskinan, dan membangun kemandirian ekonomi dari desa.Red /(Adv) ***

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *