banner 720x220

BAZNAS Ciamis Paparkan Model Kampung Zakat Paripurna Berbasis Digital di Rakornas 2026

Foto;Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Ciamis, Dr.H.Wasdi, M.Si
Foto;Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Ciamis, Dr.H.Wasdi, M.Si

CIAMIS,Kondusif.com, — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis memaparkan inovasi strategis bertajuk “UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna” dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Program ini menawarkan model pengelolaan zakat berbasis digital, tata kelola modern, dan pemberdayaan berkelanjutan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan.

Dalam pemaparan tersebut, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Ciamis, Dr. Wasdi, M.Si., yang mewakili Ketua BAZNAS Ciamis, menegaskan bahwa zakat perlu dikelola lebih dari sekadar bantuan konsumtif. Melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan, zakat diarahkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Zakat adalah instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan, kami membangun ekosistem yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem langsung dari akarnya,” ujar Wasdi dalam pemaparan tersebut.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Ciamis, Dr. Wasdi, M.Si.
Foto: Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Ciamis, Dr. Wasdi, M.Si.

Inovasi ini menempatkan desa sebagai salah satu pusat penguatan ekonomi umat, dengan mengintegrasikan pengelolaan zakat, pemanfaatan teknologi digital, peningkatan literasi keuangan syariah, serta pendampingan usaha bagi masyarakat penerima manfaat.

Enam Fase Menuju Kampung Zakat Paripurna

BAZNAS Ciamis menyusun peta jalan atau roadmap pengembangan program melalui enam fase utama yang saling terhubung.

Fase pertama berfokus pada pembentukan dan konsolidasi kelembagaan untuk memperkuat legitimasi, kepercayaan publik, serta kapasitas operasional BAZNAS. Fase kedua dilanjutkan dengan pembentukan dan perluasan UPZ di desa, kelurahan, instansi, serta komunitas masyarakat.

Pada fase ketiga, UPZ desa dan kelurahan dikelompokkan berdasarkan kinerja pengumpulan zakat. Pendekatan ini memungkinkan pembinaan dilakukan sesuai potensi, kebutuhan, dan capaian masing-masing wilayah.

Fase keempat diarahkan pada pengembangan Kampung Zakat, dengan target realisasi awal sebanyak 15 kampung atau desa zakat. Selanjutnya, fase kelima mengintegrasikan zakat dengan ekosistem ekonomi syariah, sedangkan fase keenam menargetkan terwujudnya Kampung Zakat Paripurna melalui penguatan inklusi ekonomi dan kolaborasi dengan Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), perbankan syariah, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Enam fase tersebut dirancang sebagai tahapan pengembangan yang terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat zakat bagi masyarakat.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, BAZNAS Ciamis menerapkan enam langkah penguatan kinerja UPZ, mulai dari pemahaman model UPZ Ciamis, pemetaan potensi wilayah, koordinasi dan advokasi regulasi, pelatihan serta pendampingan teknis, implementasi dan supervisi, hingga evaluasi dan pengembangan model ke wilayah lain.

Kelola 417 UPZ, Pembinaan Berbasis Data

Salah satu kekuatan program ini terletak pada pengelolaan jaringan UPZ yang tersebar di berbagai wilayah dan lembaga. BAZNAS Ciamis mencatat memiliki total 417 UPZ, dengan rincian 27 UPZ kecamatan, 265 UPZ desa/kelurahan, 55 UPZ lembaga vertikal dan SKPD, 40 UPZ majelis taklim, serta 3 UPZ masjid besar.

Penguatan jaringan tersebut didukung sistem pengelompokan UPZ desa dan kelurahan berdasarkan capaian pengumpulan zakat. Kategori Grade A ditetapkan untuk pengumpulan di atas Rp10 juta, Grade B sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta, dan Grade C untuk pengumpulan di bawah Rp5 juta.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *