Tasikmalaya,kondusif.com, Penambangan ilegal di Tasikmalaya jadi fokus penindakan Polres Tasikmalaya Kota. Empat kasus sudah ditangani, termasuk tiga tambang pasir tanpa izin dan satu tambang emas yang melanggar batas perizinan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebutkan tiga kasus penambangan ilegal.
Sementara itu, satu kasus tambang emas terbukti beroperasi di luar wilayah yang diizinkan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa satu kasus tambang pasir dengan tersangka AT (46), warga Indihiang, sudah dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang buktinya.
Sementara itu, dua kasus lainnya masih dalam penyidikan. Tersangkanya yakni H (66) dari Bungursari dan JK (52) dari Mangkubumi.
Kasus tambang emas ilegal juga tengah didalami. Polisi menetapkan JP (52) dan SH (50), warga Kecamatan Cineam, sebagai tersangka.














