Bandung,kondusif.com,– Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang melarang pelajar SMA, SMK, dan MA berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa penerapan jam malam pelajar ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta membentuk karakter generasi muda yang lebih baik.
“Kebijakan ini bertujuan membentuk generasi muda dengan karakter Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil),” ungkap Kombes Hendra, Selasa (27/5/2025).
Ada Pengecualian dalam Penerapan Jam Malam
Meski diterapkan secara luas, kebijakan jam malam pelajar ini tetap memberikan sejumlah pengecualian. Pelajar diperbolehkan keluar rumah pada malam hari jika:
Pertama, mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi
Kemudian, mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan di lingkungan sekitar dengan sepengetahuan orang tua
Lalu, sedang bersama orang tua atau wali