Tasikmalaya,kondusif.com– Empat pengedar obat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dalam operasi pengungkapan peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat keras terbatas.
Dari keempat tersangka, polisi mengamankan ratusan butir pil berbahaya dan hampir 40 gram tembakau sintetis dari sejumlah lokasi berbeda.
Kemudian, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi mengungkapkan, para tersangka ditangkap dalam waktu berbeda namun masih dalam rentang operasi yang sama.
Mereka seluruhnya diduga kuat berperan sebagai pengedar.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menindak tegas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya. Ancaman ini nyata dan harus kita lawan bersama,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (20/5/2025).
Barang Bukti: Dari Tramadol hingga Tembakau Sintetis
Polisi membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan para pelaku, antara lain:
Pertama, 679 butir pil Hexymer
Lalu, 259 butir Tramadol
Selanjutnya, 166 butir pil berlogo Y
Berikutnya, 2 butir Trihexyphenidyl
Terkahir, ± 39,06 gram tembakau sintetis
Empat Pengedar Obat
-DSM (23), warga Cikadu, Cisayong, diamankan dengan 181 butir Hexymer.
-JS (27), buruh harian asal Leuwimalang, Bungursari, ditangkap bersama 27 butir pil Y dan tembakau sintetis.














