Jakarta, Kondusif – Kasus memilukan kembali mencoreng institusi kepolisian. Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa temuan ini didapat dari hasil pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri.
“Melalui pemeriksaan kode etik oleh Wabprof Propam Polri, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Korban Eks Kapolres Ngada Berusia 6, 13, dan 16 Tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban terdiri dari tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu perempuan dewasa berusia 20 tahun.
Respon (1)