banner 720x220
News  

Pemkab Ciamis Gelar Deklarasi Damai Jelang Pilkades Serentak

Dok, foto. Istimewa
Dok, foto. Istimewa

CIAMIS,Kondusif.com – Sebanyak 40 desa di Kabupaten Ciamis akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 13 Desember 2026. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga menyiapkan sistem pemungutan suara elektronik yang akan diterapkan di 176 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Persiapan Pilkades tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Kabupaten Ciamis di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, Kamis (5/11/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Andang Firman Triyadi, memimpin rapat yang turut membahas deklarasi damai bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan.

Andang meminta panitia, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga masyarakat menjaga netralitas dan keamanan selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

Menurutnya, perbedaan pilihan politik di tingkat desa tidak boleh memicu perselisihan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Seluruh pihak harus bersama-sama menjaga kondusivitas selama pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026. Jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Andang.

Ia juga meminta BPD, pemerintah desa, dan panitia memahami aturan pelaksanaan Pilkades.

Jika muncul persoalan dalam setiap tahapan, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan musyawarah.

Lima Desa Masih Kekurangan Bakal Calon

Berdasarkan perkembangan hingga 5 November 2026, seluruh 40 desa yang akan mengikuti Pilkades telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 16 Oktober 2026.

Namun, proses penjaringan bakal calon kepala desa belum sepenuhnya rampung. Sebanyak 33 desa telah memiliki minimal dua bakal calon dan maksimal lima orang.

Sementara itu, lima desa baru memiliki satu bakal calon.
Kelima desa tersebut yakni

  • Desa Nagarapageuh dan Kertajaya di Kecamatan Panawangan, Desa Mulyasari Kecamatan Jatinagara, Desa Kalijaya Kecamatan Banjaranyar, serta Desa Raksabaya Kecamatan Cimaragas.

Adapun dua desa lainnya, yakni Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis dan Desa Mekarjadi Kecamatan Sadananya, masih harus menjalani seleksi.

Pasalnya, jumlah pendaftar bakal calon kepala desa di kedua desa tersebut mencapai tujuh orang.

Sesuai tahapan, seleksi dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2026 untuk menetapkan lima bakal calon yang berhak melanjutkan proses pemilihan.

Setelah itu, tahapan akan berlanjut pada penetapan calon kepala desa, pengundian nomor urut, serta penjelasan tata cara kampanye pada 1 Desember 2026.

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung pada 4, 7, dan 8 Desember 2026.

Selanjutnya, panitia menetapkan masa tenang pada 9-11 Desember 2026 sebelum pemungutan dan penghitungan suara pada Minggu, 13 Desember 2026.

176 TPS Terapkan Pemungutan Suara Elektronik

Selain tahapan pencalonan, penerapan sistem pemungutan suara digital menjadi salah satu perhatian dalam persiapan Pilkades tahun ini.

Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan sistem elektronik untuk 176 TPS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 TPS mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan 106 TPS lainnya menggunakan APBD Kabupaten Ciamis.

Andang mengatakan penerapan sistem tersebut membutuhkan persiapan dari sisi petugas, perangkat, hingga pemahaman masyarakat.

Karena itu, ia meminta Panitia Pilkades Kabupaten bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memperluas sosialisasi.

Sasaran sosialisasi meliputi pemerintah kecamatan, BPD, panitia Pilkades tingkat desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga masyarakat.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *