banner 720x220

DSN MUI Belum Terbitkan Fatwa Kripto Syariah, Menunggu Infrastruktur Perdagangan

Dok, foto. Istimewa
Dok, foto. Istimewa

Kondusif.com,- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) belum membakukan fatwa khusus mengenai aset kripto syariah di Indonesia. Lembaga ini masih menunggu kesiapan infrastruktur perdagangan aset digital yang dinilai perlu menjamin keamanan transaksi, kepastian penyelesaian pembayaran, dan perlindungan investor.

Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, mengatakan penetapan fatwa keuangan digital tidak cukup hanya dengan menilai kesesuaiannya terhadap prinsip hukum Islam.

Menurut dia, DSN MUI juga perlu memastikan mekanisme perdagangan dan ekosistem pendukungnya berjalan dengan baik.

Karena itu, DSN MUI mendorong agar perdagangan aset kripto syariah memiliki standar yang jelas, dengan mengacu pada mekanisme perlindungan dalam pasar modal.

“Kita mengharapkan ketika akan ada fatwa tentang aset kripto syariah, itu infrastruktur yang ada di bursa dari aset kripto yang syariah itu sudah baku. Jadi, benchmark-nya kalau boleh dipadupadankan, kita itu melihat ke bursa efek,” ujar Gunawan dalam Ijtima Sanawi XXII DSN MUI di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Menurut Gunawan, pasar modal memiliki sistem pendukung yang dapat menjadi acuan untuk membangun perdagangan aset kripto yang lebih terjamin.

Sistem tersebut melibatkan organisasi pengaturan mandiri atau Self-Regulatory Organization (SRO).

Serta lembaga yang menangani penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

Dalam perdagangan saham, peran itu antara lain dijalankan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Melalui mekanisme tersebut, pasar modal memiliki sistem penyimpanan efek serta proses kliring dan penyelesaian transaksi yang terstruktur.

DSN MUI menginginkan perlindungan serupa tersedia dalam perdagangan aset kripto syariah sebelum fatwanya ditetapkan.

DSN MUI Menunggu Kustodian dan Kliring

Gunawan menjelaskan, keberadaan lembaga kustodian dan kliring menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan ekosistem perdagangan kripto syariah.

Kustodian diperlukan untuk mendukung pengamanan aset, sedangkan mekanisme kliring dan penyelesaian transaksi dibutuhkan untuk memastikan proses perdagangan berjalan sesuai ketentuan.

Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membangun infrastruktur pendukung perdagangan aset kripto tersebut.

Setelah sistemnya tersedia dan memiliki standar yang jelas, DSN MUI dapat melanjutkan pembahasan terperinci mengenai fatwa kripto syariah.

“Di aset kripto syariah itu nanti harus ada kustodinya juga, harus ada kayak kliringnya. Nah, ini yang lagi dibangun oleh Otoritas Jasa Keuangan secara umum. Baru ketika itu sudah ada, kita tinggal mendetailkan fatwa tentang aset kripto syariah,” kata Gunawan.

Dengan demikian, pembahasan fatwa tidak hanya berkaitan dengan status hukum aset kripto menurut syariat Islam.

Tetapi juga dengan tata kelola perdagangan yang menopang transaksi tersebut.

DSN MUI ingin memastikan bahwa instrumen yang nantinya dinyatakan memenuhi prinsip syariah juga diperdagangkan melalui mekanisme yang memiliki kepastian dan perlindungan memadai.

DSN MUI Sebut Kajian Internal Sudah Memadai

Di sisi lain, Gunawan menilai DSN MUI telah memiliki basis kajian yang cukup kuat untuk membahas aset kripto syariah.

Sejumlah ahli di lingkungan DSN MUI, kata dia, juga terlibat dalam pembahasan kripto di dua organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Kondisi tersebut dinilai dapat membantu proses penyusunan dan penyempurnaan draf fatwa.

Namun, kesiapan kajian internal belum cukup untuk menuntaskan pembahasan selama infrastruktur perdagangan dan koordinasi dengan regulator belum memenuhi kebutuhan.

Gunawan mengatakan DSN MUI juga memerlukan surat permintaan resmi dari OJK sebagai regulator yang bertanggung jawab atas pengawasan aset kripto.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *