CIAMIS,Kondusif.com,— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Unggul Makmur, wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Sejumlah barang milik toko, terutama material bangunan, dilaporkan hilang setelah aksi pencurian dilakukan pada dini hari.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, S.H. mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap perkara tersebut dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
“Satreskrim Polres Ciamis telah mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Carsono.
Dalam pengungkapan tersebut, terdapat tiga orang yang diduga terlibat. Dua orang berinisial IS dan AH, berusia 37 tahun, telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang yang diduga dicuri antara lain material bangunan berupa glass block, keramik, mesin genset serta sejumlah barang lainnya.
Menurut AKP Carsono, para pelaku diamankan pada sore hari di tanggal yang sama setelah peristiwa pencurian terjadi. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polres Ciamis dalam merespons laporan dan menjaga keamanan masyarakat, khususnya dari aksi pencurian yang menyasar tempat usaha.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.














