Kondusif.com,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri. Suyudi akan menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan.
Anggota DPR kemudian menyatakan persetujuan yang disusul ketukan palu pimpinan rapat.
Selain mengesahkan pengangkatan Suyudi, rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI mengenai usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Komisi III juga telah menjalankan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.
Supres Presiden Prabowo
Usulan pergantian Kapolri tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu diterima pimpinan DPR RI pada hari yang sama.
Setelah menerima Surpres, DPR kemudian memproses usulan tersebut melalui Komisi III.
Selanjutnya, komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu menggelar uji kelayakan terhadap Suyudi sebelum keputusan dibawa ke rapat paripurna.














