Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perkara ini berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar serta sejumlah barang bukti elektronik.
Delapan tersangka itu terdiri atas pejabat ATR/BPN, petinggi perusahaan, dan sejumlah pihak swasta.
Mereka adalah LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta ADR selaku Direktur Utama Summarecon.
Lima tersangka lainnya yakni LEV, ARF, FEZ, MF, dan ERW.
KPK menyebut ARF, FEZ, MF, dan ERW sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berawal dari Pengurusan HGB di Bogor
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta permintaan pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut sebelumnya bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris.
Mereka diduga mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon sekaligus menggugat persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan itu tercatat melibatkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, YA dan LEV kemudian mendekati ERW.
KPK menyebut ERW sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.
Tujuannya, menurut KPK, agar ERW membantu membuka komunikasi dengan SON. Sebab, SON disebut sebelumnya tidak bersedia mengambil langkah tertentu tanpa arahan dari atasannya.
Fee Disebut Rp2 Miliar, Disepakati Rp1,5 Miliar
Dari komunikasi tersebut, muncul permintaan fee untuk pengurusan pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
KPK menyebut permintaan itu disampaikan menggunakan kode “dua”, yang diduga merujuk pada Rp2 miliar.














