banner 720x220

Penyidik Kejagung Sita Rp1 Triliun dalam Kasus Perkebunan Tebu di Kawasan Hutan Lampung

(Dok, foto. Istimewa)
(Dok, foto. Istimewa)

Kondusif.com- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang lebih dari Rp1 triliun dan US$166 ribu dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung.

Penyidik menerima penitipan uang tersebut dari PT PSMI melalui VRL, pihak perusahaan, pada Kamis, 10 September 2026. Nilainya mencapai Rp1.003.184.000.000 dan US$166.000.

Uang itu kemudian disita penyidik dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank BSI yang merupakan bagian dari Himpunan Bank Negara (Himbara).

Penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

Selain menyita uang, penyidik juga memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pada hari yang sama, penyidik memeriksa 47 saksi serta tiga ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Mereka kemudian menggelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara dan melakukan ekspose dengan ahli.

Di sisi lain, penyidik memblokir 10 rekening perusahaan yang berkaitan dengan perkara.

Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan

Perkara ini bermula dari pengelolaan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Perusahaan tersebut memperoleh izin pengusahaan hutan tanaman industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.

Izin itu mencakup kawasan seluas sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.

Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga mengelola sebagian kawasan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.

Perusahaan disebut membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *