CIAMIS,Kondusif.com,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis tidak bisa serta-merta menutup usaha yang bermasalah dalam pengelolaan limbah. Penutupan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan.
Sekretaris Dinas DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris Taufik Abadi, mengatakan dinas lebih dahulu mengedepankan pembinaan ketika menemukan persoalan lingkungan di lapangan.
Menurut dia, pelaku usaha yang mendapat rekomendasi perbaikan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya.
Pemerintah juga dapat melakukan pendampingan agar persoalan tersebut segera ditangani.
“Kalau memang ada itikad baik untuk memperbaiki, tentu kita apresiasi,” kata Aris saat ditemui di kantor DPRKPLH Ciamis, Kamis (10/9/2026).
Namun, pendekatan pembinaan tidak berarti persoalan berhenti ketika rekomendasi tidak dijalankan.
DPRKPLH bersama tim dapat melakukan peninjauan kembali terhadap usaha yang tidak mengindahkan arahan perbaikan.
“Kalau memang rekomendasi-rekomendasi itu tidak diindahkan, nanti kita bersama tim bisa melihat kembali, apakah izinnya perlu ditinjau kembali atau ada tindakan lainnya,” ujarnya.
Penutupan Melalui Penegakan Hukum
Aris mengatakan tindakan paling berat terhadap usaha yang bermasalah dapat berupa penutupan.
Namun, DPRKPLH tidak mengambil keputusan tersebut secara sepihak.
“Yang paling berat bisa sampai penutupan. Tapi itu melalui penegakan hukum, bukan kita tiba-tiba menutup,” kata Aris.
Karena itu, penanganan persoalan lingkungan memiliki tahapan.
Pemerintah terlebih dahulu melihat kondisi di lapangan, memberikan rekomendasi, kemudian memantau tindak lanjut dari pelaku usaha.















Respon (1)