CIAMIS,Kondusif.com,- Memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum menjadi jaminan air sisa produksi sebuah usaha aman dibuang ke lingkungan. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis mewajibkan pelaku usaha memastikan limbah telah melalui proses pengolahan dan memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan.
Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Rini Valianti, mengatakan keberadaan IPAL harus diikuti proses pengolahan atau treatment.
Sistem tersebut tidak sekadar menampung air limbah dari kegiatan produksi sebelum membuangnya ke lingkungan.
“Bukan berarti bak itu hanya mengalirkan air dari sisa produksi masuk ke bak satu, dua, tiga, kemudian buang ke lingkungan. Tetap ada treatment atau perlakuan khusus dari tiap bak,” kata Rini saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 10 September 2026.
Menurut Rini, proses pengolahan harus menghasilkan air limbah yang memenuhi baku mutu pada tahap akhir.
Karena itu, DPRKPLH menggunakan pengujian sampel untuk mengetahui kualitas air sebelum dan setelah melewati instalasi pengolahan.
Pengambilan sampel dilakukan pada air limbah yang keluar dari proses produksi dan pada air setelah menjalani pengolahan.
Selanjutnya, sampel diperiksa di laboratorium lingkungan milik DPRKPLH.
Rini mengatakan pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 14 hari.
Hasil analisis kemudian menjadi dasar untuk mengetahui apakah air limbah telah memenuhi persyaratan untuk dibuang ke lingkungan.
“Intinya sampling itu untuk mengetahui bahwa air sisa produksi ini apakah sudah layak dibuang ke lingkungan,” ujarnya.
Air Limbah Dicek Sebelum Dibuang
DPRKPLH memiliki UPTD Laboratorium Lingkungan atau Labling yang menangani pengujian air limbah dan air permukaan.
Laboratorium tersebut berbeda dengan laboratorium kesehatan daerah yang menangani pemeriksaan air bersih untuk kebutuhan konsumsi.
Melalui pengujian itu, pemerintah dapat mengetahui kondisi air limbah setelah menjalani proses pengolahan.
Jika hasilnya belum memenuhi baku mutu, pelaku usaha harus melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahannya.
Rini mencontohkan, perbaikan dapat dilakukan apabila terdapat parameter tertentu yang belum sesuai.
Pengusaha dapat memperbaiki treatment melalui pengelola atau vendor IPAL berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kalau masih ada yang kurang, itu perlu diperbaiki. Misalnya pH-nya yang kurang cocok atau BOD-nya yang kurang, nanti treatment tertentu apa yang harus diperbaiki,” kata Rini.
Dengan mekanisme tersebut, DPRKPLH tidak hanya melihat apakah sebuah perusahaan atau pelaku usaha memiliki instalasi pengolahan.
Dinas juga mengecek efektivitas instalasi tersebut melalui hasil pengujian.















Respon (1)