GARUT,Kondusif.com,- Polisi mengungkap 12 kasus narkotika dan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut selama Agustus hingga awal September 2026. Dari rangkaian pengungkapan itu, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan tertentu.
Barang bukti tersebut antara lain 164,1 gram sabu dalam 124 paket, 889,33 gram tembakau sintetis dalam 41 paket, 74,6 gram ganja dalam satu paket, serta 10.786 butir atau tablet obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 148 paket.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan 12 perkara tersebut terdiri atas enam kasus tindak pidana narkotika dan enam kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut,” kata Niko dalam konferensi pers di Garut, Kamis, 10 September 2026.
Salah satu perkara menonjol terjadi di Kecamatan Tarogong Kidul pada 16 Agustus 2026.
Polisi menangkap seorang pria berinisial DD yang diduga mengedarkan sabu.
Dari tangan DD, polisi menyita 53 paket sabu dengan berat bruto 132,87 gram.
Berdasarkan penyelidikan, DD diduga mendapatkan sabu itu dari seseorang yang menggunakan nama King114Garut. Identitas orang tersebut masih ditelusuri polisi.
DD diduga tidak hanya menyimpan narkotika, tetapi juga membantu menempatkannya di sejumlah lokasi yang telah ditentukan atau melakukan mapping.
Ia disebut menggunakan sepeda ketika menjalankan aktivitas tersebut untuk menghindari perhatian.
Dari pekerjaannya itu, DD diduga menerima upah Rp1 juta.
Sabu Disembunyikan dalam Truk Maina
Modus penyimpanan berbeda ditemukan polisi saat mengungkap kasus di Kecamatan Pameungpeuk pada 18 Agustus 2026.
Petugas menggeledah rumah seorang perempuan berinisial SN. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 32 paket sabu dengan berat bruto 19,79 gram.
Sabu tersebut tidak disimpan dalam tempat penyimpanan narkotika yang lazim. Polisi menemukannya di dalam sebuah mobil truk mainan berwarna putih.
SN diduga memperoleh sabu tersebut dari CW yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Polisi menduga narkotika itu akan diedarkan kembali di wilayah Garut Selatan. Sebagian lainnya diduga dikonsumsi SN.
Polisi kemudian mengungkap perkara lain di Kecamatan Banyuresmi pada 2 September 2026.
Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial N dan SG diamankan bersama 7.021 butir obat-obatan tertentu.














