GARUT,Kondusif.com,- Polisi memeriksa 7 pelajar perempuan dalam kasus dugaan perundungan yang berujung penganiayaan terhadap dua pelajar SMP berinisial NH dan NA di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Polisi menangani perkara tersebut setelah video kekerasan terhadap korban beredar di media sosial.
Ketujuh pelajar yang diperiksa seluruhnya masih di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).
Kasus itu bermula dari persoalan hubungan asmara.
Berdasarkan pemeriksaan sementara polisi, NH diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang sebelumnya merupakan kekasih AN.
Kondisi tersebut diduga membuat AN merasa korban telah merebut pacarnya.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke sebuah pertemuan untuk melakukan klarifikasi.
Pertemuan pertama berlangsung sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah lokasi yang berjarak sekitar 15 menit dari sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan sempat dianggap selesai.
NH kemudian meninggalkan lokasi bersama NA menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, para pelajar lainnya juga membubarkan diri.
Namun, persoalan kembali memanas setelah ES diduga mendorong agar masalah tersebut tidak berhenti pada pertemuan pertama.
ES diduga menyampaikan perkataan yang membuat AN kembali memanggil korban.
NH yang sebelumnya mengira persoalan telah selesai kemudian kembali mendatangi lokasi. Pada pertemuan kedua itulah kekerasan diduga terjadi.
Kekerasan Terjadi dalam Pertemuan Kedua
Polisi menduga sejumlah pelajar melakukan kekerasan terhadap NH dan NA dalam kejadian tersebut.
AN diduga menampar NH sebanyak tiga kali. Setelah itu, W diduga memukul NH dan NA masing-masing satu kali.
I, yang masih duduk di kelas 3 SMP, juga diduga mendorong kedua korban. Ia kemudian diduga menampar NA sebanyak dua kali.
Sementara itu, IM diduga melakukan kekerasan yang lebih beragam.














