banner 720x220
News  

1.006 Hektare Lahan Terbakar, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

Dok, foto. Humas Polri
Dok, foto. Humas Polri

JAKARTA,Kondusif.com,- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 telah membakar lebih dari 1.000 hektare lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Polri mencatat luas lahan terbakar dalam perkara yang mereka tangani mencapai 1.006,67 hektare.

Dari penanganan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka.

Jumlah itu berasal dari 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang ditangani sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan kasus tersebut tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah.

Yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.

Menurut Irhamni, sebagian pelaku membakar lahan setelah menebang vegetasi.

Pembakaran dilakukan untuk membersihkan sisa tanaman sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih praktis dan murah.

Bahkan, abu hasil pembakaran dinilai pelaku dapat membantu menyuburkan tanah.

Namun, praktik itu membawa risiko besar, terutama ketika kondisi cuaca kering.

Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat dengan cepat merembet ke area lain dan berkembang menjadi karhutla.

Karena itu, Irhamni mengingatkan masyarakat tidak menjadikan alasan ekonomi sebagai pembenaran untuk membakar lahan.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Berawal dari Hotspot

Pengungkapan perkara karhutla tersebut banyak bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot.

Polri memanfaatkan data satelit dan laporan masyarakat untuk mendeteksi lokasi yang diduga mengalami kebakaran.

Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Jika ditemukan titik api, personel bersama pemangku kepentingan langsung melakukan pemadaman dan pendinginan.

Setelah api dipastikan padam dan lokasi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara.

Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta petunjuk lain untuk mengetahui penyebab kebakaran.

Jika ditemukan unsur kesengajaan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Irhamni mengatakan pengakuan seseorang bukan menjadi satu-satunya dasar bagi penyidik dalam menetapkan tersangka.

Polisi tetap membutuhkan alat bukti yang cukup.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” kata dia.

Polisi Sita Korek Api hingga Chainsaw

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *