Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023 berinisial MC. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Kini, MC harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, 9 Juli hingga 28 Juli 2026.
Modus ‘Uang Assalamualaikum’
Lantas, bagaimana MC melancarkan aksinya? Berdasarkan konstruksi perkara, MC yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Ia secara sepihak menunjuk dirinya sendiri menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tak berhenti di situ, MC rajin memalak para calon rekanan yang ingin mengerjakan proyek di lingkungan Setjen MPR RI.
Ia meminta fee atau yang ia istilahkan sebagai ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’ sebesar 10% dari nilai paket pekerjaan.
”MC meminta fee tersebut baik secara langsung maupun melalui perantara orang kepercayaannya berinisial Z,” ungkap pihak KPK.














