banner 720x220
News  

Kortastipidkor Polri Geledah 8 Lokasi Diduga Terkait Korupsi TPPU

(Dok, foto. TB News)
(Dok, foto. TB News)

Kondusif.com,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).

Dari delapan titik tersebut, dua lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, yakni Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan bersama (joint investigation) yang tengah dilakukan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, penyidik saat ini tengah menangani beberapa perkara besar secara bersamaan.

Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut menjadi pemicu terjadinya blackout.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan dana asuransi Asabri dan Jiwasraya dalam rentang 2020 hingga 2025.

Tak hanya itu, penyidikan turut menyasar dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” kata Totok.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti.

Sementara itu, rincian teknis terkait objek perkara akan disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan proses penyidikannya,” ujarnya.

Delapan Lokasi Digeledah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengungkapkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan korupsi, pencucian uang, hingga suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Perkara tersebut diduga terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang 2020 hingga 2025.

Menurut Victor, penyidik menerapkan sejumlah pasal.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *