Ciamis,Kondusif.com,- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ciamis, Edi Rusyana atau yang akrab disapa Apih, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum atas dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Panumbangan.
Apih menegaskan, PGRI Kabupaten Ciamis mendukung langkah PGRI Panumbangan dalam memberikan pendampingan kepada korban.
Namun, organisasi profesi guru itu tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PGRI Kabupaten Ciamis memberikan dukungan kepada PGRI Panumbangan, tetapi kami tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum,” ujar Apih saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, PGRI menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kawal Proses Hukum
Sementara itu, Ketua PGRI Panumbangan, Arif, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum bersama keluarga korban dan kuasa hukum.
Berdasarkan keterangan korban berinisial NN serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Pria yang mengaku sebagai wartawan itu diduga tiba-tiba masuk ke ruang guru saat kondisi sepi.
Terduga pelaku kemudian diduga melakukan pelecehan secara paksa.














