banner 720x220
News  

MUI Minta Koruptor Dihukum Mati, HAM Jangan Jadi Tameng

(Dok, foto. MUI)
(Dok, foto. MUI)

Kondusif.com,- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar kembali menegaskan sikap keras terhadap pelaku tindak pidana korupsi. MUI menilai pejabat yang merampok uang negara sudah sepantasnya dijatuhi hukuman mati karena kejahatan korupsi telah merampas hak hidup jutaan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan KH Anwar Iskandar saat menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Forum tersebut mengangkat tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin.”

MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati

KH Anwar menegaskan MUI telah memiliki pandangan yang konsisten sejak 2005 terkait hukuman bagi pelaku korupsi.

Menurutnya, korupsi bukan sekadar kejahatan yang merugikan keuangan negara, melainkan tindakan yang secara langsung merampas hak hidup masyarakat karena anggaran yang dicuri seharusnya digunakan untuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan rakyat.

“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar KH Anwar.

Ia menilai dampak korupsi jauh lebih luas dibandingkan kejahatan biasa.

Ketika seorang pejabat menggelapkan uang negara hingga triliunan rupiah, masyarakat kecil menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya.

KH Anwar menyoroti besarnya dampak sosial yang ditimbulkan praktik korupsi.

Menurutnya, dana publik yang dikorupsi berujung pada meningkatnya kemiskinan, memburuknya pelayanan negara, hingga hilangnya kesempatan masyarakat memperoleh kehidupan yang layak.

“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *