Karena itu, MUI tetap mempertahankan hasil kajian yang telah disusun sejak puluhan tahun lalu, yakni mendorong agar hukuman mati benar-benar diterapkan kepada koruptor yang melakukan kejahatan dalam skala besar.
Kritik Pembela Koruptor yang Berlindung di Balik HAM
Selain menyoroti pelaku korupsi, KH Anwar juga mengkritik pihak-pihak yang menggunakan isu Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menolak hukuman berat terhadap koruptor.
Menurutnya, dalam perspektif Islam, HAM bukanlah konsep yang berdiri sendiri tanpa batas.
Prinsip tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
“Para pembela koruptor agar tidak dihukum, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Sementara dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” katanya.
MUI Soroti Maqashid Syariah dan Perlindungan Jiwa
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Jawa Timur, itu menjelaskan bahwa hukum Islam mengenal konsep maqashid asy-syariah, yakni tujuan utama disyariatkannya hukum Islam.
Salah satu prinsip paling mendasar ialah hifzhun nafs, yakni menjaga keselamatan jiwa manusia.
Menurut KH Anwar, praktik korupsi telah merusak prinsip tersebut karena menghilangkan hak masyarakat miskin.
Serta kelompok dhuafa untuk memperoleh kehidupan yang layak.
Oleh sebab itu, MUI mendorong terbangunnya sinergi yang lebih kuat antara ulama dan aparat penegak hukum agar pemberantasan korupsi dilakukan tanpa kompromi.
Selain membahas korupsi, Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI juga menyoroti berbagai persoalan sosial lain.
Termasuk maraknya praktik pinjaman online ilegal yang dinilai semakin membebani masyarakat kecil.














