Kondusif.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar dalang baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Kali ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam pidsus) resmi menetapkan pejabat teras BGN berinisial LM (disebut juga LMI) sebagai tersangka.
LM sendiri bukan orang sembarangan. Ia merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di lembaga yang sama.
Pengumuman tersangka baru ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jam Pidsus, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Hadir dalam kesempatan itu Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Direktur Penyidikan Jam Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Serta Direktur Penindakan Jam Pidmil Brigjen Cpm Andi Suci Agustiansyah.
”Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya.
Modus Monopoli ‘Ompreng’ Dinas
Aksi LMI ini disinyalir bermula pada awal tahun 2025.
Saat itu, ia menginisiasi pendirian sebuah perusahaan boneka bernama PT SGI dengan mencatut nama dua rekannya, YCS dan RD.
Perusahaan ini sengaja ia bentuk sebagai wadah untuk memonopoli penjualan wadah makan atau food tray (ompreng) kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Demi memuluskan siasatnya, LMI kemudian melobi seorang pejabat berinisial SS.
Ia meminta restu agar PT SGI bisa menyuplai food tray ke calon mitra, lengkap dengan jaminan jatah lolos verifikasi.














