banner 720x220

​3 Tahun Jualan Obat Keras Ilegal, Pengedar di Garut Diciduk Polisi

Garut,Kondusif.com,- Sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini pas menggambarkan nasib WH alias H (31), seorang pria asal Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Petualangannya sebagai pengedar obat keras terlarang selama tiga tahun terakhir resmi kandas di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut.

​Polisi menciduk pelaku setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Wanaraja.

Bergerak cepat melakukan penyelidikan, petugas langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan.

​Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, membeberkan bahwa dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan butir obat keras siap edar.

​”Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 48 butir obat jenis Tramadol dan 19 butir Hexymer. Total keseluruhan ada 67 butir obat-obatan keras,” kata Usep saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).

​Selain obat-obatan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain.

Di antaranya uang tunai hasil penjualan, satu unit ponsel, kantong plastik, kotak penyimpanan, hingga riwayat obrolan di aplikasi WhatsApp yang berisi transaksi barang haram tersebut.

​Kepada penyidik, WH bernyanyi bahwa dirinya mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari dua orang bandar.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *