Saat ini, polisi sudah mengantongi identitas kedua pemasok dan menetapkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).
WH juga blak-blakan mengaku sudah melakoni bisnis haram ini sejak tahun 2023 demi meraup keuntungan pribadi.
Parahnya lagi, pelaku nekat menjual obat-obatan berbahaya itu tanpa mengantongi izin resmi maupun latar belakang keahlian di bidang kefarmasian.
Akibat kenekatannya, WH kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
”Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 12 tahun penjara,” tegas Usep.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Garut masih terus memburu dua pelaku lain yang buron guna membongkar jaringan pemasok obat keras ilegal ini sampai ke akar-akarnya.














