banner 720x220

​3 Tahun Jualan Obat Keras Ilegal, Pengedar di Garut Diciduk Polisi

Saat ini, polisi sudah mengantongi identitas kedua pemasok dan menetapkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).

​WH juga blak-blakan mengaku sudah melakoni bisnis haram ini sejak tahun 2023 demi meraup keuntungan pribadi.

Parahnya lagi, pelaku nekat menjual obat-obatan berbahaya itu tanpa mengantongi izin resmi maupun latar belakang keahlian di bidang kefarmasian.

​Akibat kenekatannya, WH kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​”Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 12 tahun penjara,” tegas Usep.

​Saat ini, Satresnarkoba Polres Garut masih terus memburu dua pelaku lain yang buron guna membongkar jaringan pemasok obat keras ilegal ini sampai ke akar-akarnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *