banner 720x220
Hukum, News  

DPR Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bukan Alat Bungkam Kritik: Itu Delik Aduan

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat mewakili DPR dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Gedung MK, sumber foto: Humas MKRI.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat mewakili DPR dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Gedung MK, sumber foto: Humas MKRI.

Jakarta,Kondusif.com,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara terkait gugatan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP baru di Mahkamah Konstitusi (MK). DPR menegaskan bahwa aturan tersebut sudah sangat jelas membedakan mana yang murni kritik dan mana yang merupakan serangan terhadap martabat.

​Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat mewakili DPR dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Gedung MK, Senin (13/4/2026). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025.

​”Pengaturan delik penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, serta Presiden dan Wakil Presiden secara normatif telah membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan,” tegas Rudianto di hadapan majelis hakim.

​Bukan Alat Pembungkam

​Rudianto menjelaskan bahwa penghinaan merupakan serangan terhadap kehormatan atau martabat seseorang.

Sementara itu, kritik tetap mendapat perlindungan penuh dalam negara demokrasi. Ia pun menepis anggapan bahwa pasal ini akan menjadi alat represif negara.

​Menurutnya, aturan dalam Pasal 218 KUHP telah memenuhi asas lex certa (jelas) dan lex stricta (ketat).

DPR berpandangan tujuan pemidanaan dalam aturan baru ini lebih bersifat korektif dan rehabilitatif, bukan untuk membungkam rakyat.

​”Sifat represif negara sebenarnya sudah hilang karena ketentuan ini sekarang menjadi delik aduan,” tambahnya.

​Bedanya dengan KUHP Lama

​DPR juga menggarisbawahi perbedaan besar antara KUHP baru dengan pasal serupa yang pernah dibatalkan MK di masa lalu.

Dulu, pasal penghinaan presiden dianggap inkonstitusional karena merupakan delik biasa yang rawan dipolitisasi.

​Kini, dalam KUHP 2023, formulasi tersebut telah diperbaiki. Selain menjadi delik aduan, terdapat pengecualian tegas jika tindakan dilakukan untuk kepentingan umum.

​”Dengan konstruksi yang berbeda, menjadi tidak relevan apabila Pasal 218 KUHP 2023 dianalisis menggunakan preseden lama,” cetus Rudianto.

​Alasan Mahasiswa Menggugat

​Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh barisan mahasiswa, mulai dari Afifah Nabila Fitri hingga Alexandra Asheila Taufik.

Mereka kompak meminta MK membatalkan Pasal 218 ayat (1) dan (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *