banner 720x220
News  

Tok! Zakat Fitrah di Ciamis Tahun Ini Ditetapkan Rp37.500 per Jiwa

Keterangan foto: Rapat Pleno Baznas Ciamis Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1447 H (Sumber foto: Humas Baznas Ciamis)
Keterangan foto: Rapat Pleno Baznas Ciamis Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1447 H (Sumber foto: Humas Baznas Ciamis)

CIAMIS,Kondusif.com,- Zakat Fitrah Ciamis 2026,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan standar nilai zakat fitrah untuk tahun 1447 H / 2026 M.

Keputusan ini lahir setelah BAZNAS menggelar rapat pleno bersama berbagai pemangku kepentingan di Aula BAZNAS Ciamis pada Senin (2/2/2026).

​Rapat tersebut melibatkan jajaran Pemerintah Daerah, Kemenag, MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), hingga Dinas KUKMPP.

Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan bahwa besaran zakat yang ditetapkan selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

​Ketua BAZNAS Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, menegaskan bahwa penentuan nilai zakat dan fidyah merupakan wewenang BAZNAS yang harus diputuskan melalui jalur musyawarah.

​”Kami merujuk pada ketentuan yang berlaku, namun tetap mengedepankan dialog bersama para stakeholder agar keputusan ini tepat sasaran dan objektif,” ujar Lili.

​Rincian Ketetapan Zakat dan Fidyah

​Berdasarkan mufakat dalam rapat pleno tersebut, berikut adalah rincian standar zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Ciamis:

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *