CIAMIS,Kondusif.com,- Zakat Fitrah Ciamis 2026,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan standar nilai zakat fitrah untuk tahun 1447 H / 2026 M.
Keputusan ini lahir setelah BAZNAS menggelar rapat pleno bersama berbagai pemangku kepentingan di Aula BAZNAS Ciamis pada Senin (2/2/2026).
Rapat tersebut melibatkan jajaran Pemerintah Daerah, Kemenag, MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), hingga Dinas KUKMPP.
Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan bahwa besaran zakat yang ditetapkan selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Ketua BAZNAS Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, menegaskan bahwa penentuan nilai zakat dan fidyah merupakan wewenang BAZNAS yang harus diputuskan melalui jalur musyawarah.
”Kami merujuk pada ketentuan yang berlaku, namun tetap mengedepankan dialog bersama para stakeholder agar keputusan ini tepat sasaran dan objektif,” ujar Lili.
Rincian Ketetapan Zakat dan Fidyah
Berdasarkan mufakat dalam rapat pleno tersebut, berikut adalah rincian standar zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Ciamis:














