banner 720x220
News  

228 Warga Binaan Lapas Ciamis Dapat Remisi HUT RI, 4 Orang Langsung Bebas

Lapas Kelas IIB Ciamis. (Dok, foto. Kondusif.com)
Lapas Kelas IIB Ciamis. (Dok, foto. Kondusif.com)

Ciamis,Kondusif.com,- Sebanyak 228 warga binaan Lapas Kelas IIB Ciamis mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Empat orang di antaranya langsung bebas.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis dalam acara di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Senin (17/8/2026).

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya hadir dan menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan.

Herdiat mengatakan pemberian remisi bukan sekadar acara seremonial.

Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi tentu bukan acara seremonial, yang paling utama adalah penghargaan dari pemerintah kepada Bapak Ibu warga binaan yang pada saat ini ada di Lapas Ciamis dengan mempunyai niat, mempunyai iktikad yang baik, berkelakuan baik,” kata Herdiat dalam sambutannya.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat menghadiri pemberian remisi warga binaan lapas kelas IIB Ciamis di momen HUT ke-81 RI
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat menghadiri pemberian remisi warga binaan lapas kelas IIB Ciamis di momen HUT ke-81 RI

Dia kemudian menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi.

“Selamat kepada Bapak Ibu semua, ada 228 warga binaan yang menerima remisi dan 4 di antaranya bebas hari ini. Luar biasa. Alhamdulillah,” ujarnya.

4 Napi Langsung Bebas

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto mengatakan 228 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) 2026.

Jumlah tersebut sedikit meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, 224 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan sebagian masa pidana.

Besaran remisi yang diterima mulai dari satu hingga lima bulan.

Rinciannya, 76 orang mendapat remisi satu bulan, 93 orang mendapat dua bulan, 31 orang mendapat tiga bulan, 14 orang mendapat empat bulan, dan 10 orang mendapat lima bulan.

Sementara itu, empat warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas.

Keempatnya terdiri dari satu orang yang mendapat remisi satu bulan, satu orang mendapat remisi dua bulan, serta dua orang mendapat remisi tiga bulan.

Supriyanto mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya berkelakuan baik.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *