Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di lingkungan sekolah untuk mengetahui kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Dari pemeriksaan itu, 20 knalpot diamankan.
Polisi juga meminta pihak sekolah dan orang tua ikut mengingatkan pelajar agar tidak memodifikasi kendaraan secara sembarangan.
Kendaraan yang digunakan sehari-hari, terutama untuk pergi dan pulang sekolah, tetap harus memenuhi ketentuan teknis dan keselamatan.
Bagi polisi, pemeriksaan kendaraan di sekolah menjadi salah satu cara untuk menekan penggunaan knalpot bising sejak kalangan pelajar.
Namun, persoalan knalpot brong tidak semata-mata berkaitan dengan suara kendaraan.
Modifikasi kendaraan yang mengubah spesifikasi teknis juga perlu memperhatikan aturan lalu lintas dan aspek keselamatan.
Pemeriksaan di Malangbong tersebut berlangsung selama tiga jam. Hasilnya, 20 knalpot yang tidak sesuai standar tidak lagi digunakan oleh para siswa.
Polisi masih akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan berknalpot tidak standar di wilayah Malangbong, terutama yang menimbulkan gangguan bagi masyarakat.














